Jakarta, Gatra.com - KPK mendalami fakta persidangan Tanjungbalai dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju (SRP). Dimana berdasarkan keterangan saksi M.Syahrial mendengar penyebutan kata atasan oleh Stepanus.
"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain, untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (13/10).
Ali menyebut fakta ini masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
"Dalam perkara ini SRP diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Karena faktanya SRP bukan Satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," jelas Ali.
Ali menambahkan fakta lain bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat diurus SRP, sampai saat ini masih berproses. Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Stepanus kepada pihak-pihak tertentu dimaksud.
"Untuk pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personil dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," ujar Ali.
"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial," katanya.