Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) dibutuhkan dalam merealisasikan misi reforma agraria. Hal ini merupakan agenda besar sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Pakar Hukum Agraria Rofi Wahanisa berujar, KY dibutuhkan untuk mewujudkan misi reforma agraria. “Khususnya di dalam sektor peradilan yang sering diintervensi oleh kepentingan mafia tanah,” ucap Rofi dikutip keterangan tertulis yang diterima Selasa (12/10).
Menurut Rofi, menjaga peradilan yang beretika, bermartabat, dan memiliki nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman merdeka merupakan semangat dari dibentuknya KY.
Sehingga KY disebut harus memberikan perhatian dalam melaksanakan pemantauan sidang pada kasus-kasus pertanahan yang yang terindikasi terdapat mafia tanah.
KY juga diharapkan bisa terbuka untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menguatkan pemantauan sidang untuk kasus-kasus tanah. Dukungan pihak-pihak lain juga diperlukan oleh KY.