Jakarta, Gatra.com- Setelah mendapatkan persetujuan jadwal stock split dari Bursa Efek Indonesia, saham PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA) secara resmi diperdagangkan dengan harga baru pada Rabu (13/10). Aksi korporasi stock split ini sebelumnya telah disetujui dengan rasio 1 : 5 (1 saham dipecah menjadi 5 saham baru).
Nilai nominal per saham BBCA sebelum stock split adalah Rp62,5. Sedangkan nilai nominal per saham BBCA setelah stock split menjadi sebesar Rp12,5.
“Dengan harga baru yang mulai diperdagangkan hari ini, perseroan berharap harga saham BCA menjadi relatif terjangkau dan mendapat sambutan positif dari investor, terutama investor pemula yang saat ini aktif berinvestasi di pasar modal," ungkap Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).
Sesuai dengan jadwal, Selasa (12/10) kemarin merupakan hari bursa terakhir saham BBCA diperdagangkan dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi. Selanjutnya, harga saham BBCA dengan nilai nominal baru mulai diperdagangkan pada pasar reguler dan pasar negosiasi pada hari ini.
Sebagai informasi, harga saham BBCA per Rabu (13/10) ini dikeluarkan berkisar Rp7.320 per saham atau setara dengan Rp36.600 per saham sebelum stock split. Selanjutnya, saham dengan nilai nominal baru hasil stock split akan didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada pemegang saham pada 15 Oktober 2021.
Keputusan Perseroan untuk melakukan pemecahan harga saham tersebut didasarkan pada perkembangan pasar modal saat ini, terutama dengan tingginya minat investor ritel termasuk para investor muda untuk berinvestasi di pasar modal. Perseroan berharap aksi korporasi ini dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan pasar modal dalam negeri.
"Perseroan berkomitmen untuk selalu menjaga soliditas fundamental BCA melalui pertumbuhan kinerja yang berkesinambungan, sehingga memberikan nilai tambah kepada segenap pemegang saham," pungkas Jahja.