Jakarta, Gatra.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal karena sangat merugikan masyarakat.
Sigit menyampaikan, pinjol ilegal ini perlu penanganan atau pemberantasan secara khusus, yakni melalui strategi pre-emtif, preventif maupun represif.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara dilansir dari laman Polri, Rabu (13/10), mengungkapkan, perintah ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur untuk memakai jasa merka.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.
Sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang. Ia meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol. Ia juga meminta jajaran melakukan patroli siber di media sosial.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri.
Diketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.