Home Gaya Hidup Pemerintah Larang ASN Pelesir Selama Libur Maulid

Pemerintah Larang ASN Pelesir Selama Libur Maulid

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti pada 18-22 Oktober 2021. Kebijakan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.

Pada poin 1 huruf a disebutkan, “Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.”

Kemudian, poin 2 huruf a SE tersebut mengatur bahwa “Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.”

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis Kementerian PANRB lewat akun Twitter resmi @kempanrb, Selasa (12/10).

Kemenpan-RB menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian agar memberi hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar. Selain itu, juga melaporkan pelaksanaan SE itu kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari sejak tanggal libur nasional.

Meski begitu, larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting. Adapun larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di satu wilayah aglomerasi yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

“Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” bunyi poin 1 huruf c angka (3).

178