Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Kepala Staff Presiden Moeldoko, Otto Hasibuan menuturkan bahwa Ia tidak berpikiran untuk melakukan penyelesaian perkara di luar pidana terkait pelaporannya kliennya. Moeldoko melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan setelah Moeldoko diperiksa di Mabes Polri pada Selasa (12/10). “Kitakan melapor. Karena kita yang melapor, ya, tentunya kita gak ada pikirkan seperti itu,” ucap Otto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/10).
Dalam kesempatan tersebut, Otto juga memberikan tanggapan terkait ICW yang mengaku salah mengenai ekspor beras, tetapi tidak dengan tuduhan mengambil keuntungan dari peredaran Ivermectin. pihaknya ingin ICW membuat pernyataan atas kesalahannya dan meminta maaf jika betul mengaku salah.
“Masa ada pengakuan separuh-separuh dalam satu berita, kan, gitu kan. Dan pengakuan mengaku salah juga, Tidak jelas di dalam hanya wawancara-wawancara,” tutur Otto.
Otto juga menjelaskan bahwa Moeldoko sebelumnya sudah mengatakan kepada ICW untuk mencabut pernyataan jika tidak memiliki bukti dan merasa salah. Jalur pidana ini menurutnya adalah jalan terakhir.
“Dia cukup bilang kalau itu gak benar cabut dan minta maaf selesai. Itupun gak dilakukan, jadi bagaimana kita mau berdiam diri,”tutur Otto.
ICW sendiri sempat menjelaskan surat klarifikasi atas somasi tersebut sudah dilayangkan 3 Agustus 2021. Dalam surat klarifikasi itu disebutkan adanya misinformasi perihal ekspor beras antara PT HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
ICW menyebut kedua perusahaan itu bekerja sama dalam pengiriman kader HKTI ke Thailand untuk mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
Dalam rilis terbarunya pada Jumat (10/9) pun ICW mengatakan kembali bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan. "Atas kekeliruan penyampaian ini, ICW telah menyampaikan permintaan maaf dalam surat balasan somasi beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Moeldoko sebelumnya merasa difitnah karena disebut menerima keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras di bawah organisasi yang dipimpinnya, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang bekerjasama dengan PT. Noorpay Perkasa.
Adapun Moeldoko melaporkan peneliti ICW pada Jumat (10/09). Laporan Moeldoko diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 September 2021. Dalam laporan tersebut, Moeldoko melaporkan hanya nama Egi Primayoga, peneliti ICW.
ICW dijerat Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.