Tegal, Gatra.com - Para pemilik toko di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah resmi mengajukan gugatan class action terkait proyek revitalisasi kawasan tersebut. Pengerjaan proyek minta dihentikan.
Gugatan class action diajukan para pemilik toko yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA) Kota Tegal. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (12/10) siang.
Kuasa hukum P3JAYA Kota Tegal, Agus Slamet mengatakan, gugatan class action dilakukan karena diduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penataan Jalan Ahmad Yani.
"Pihak tergugat ada tiga, yaitu Wali Kota Tegal, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta kepala Dinas Perhubungan," katanya.
Agus mengatakan, proyek penataan Jalan Ahmad Yani dikerjakan tanpa ada studi kelayakan. Padahal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mensyaratkan adanya studi kelayakan dalam proses pembangunan yang dilakukan pemerintah. Selain itu, kewajiban untuk membuat rekayasa lalu lintas juga tak dilakukan pemkot.
"Dalam gugatan ini, kami tidak fokus pada permintaan kerugian, tapi di gugatan kami ada provisi. Kami meminta majelis hakim di putusan sela nanti, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar, kami minta pekerjaan penataan Jalan Ahmad Yani dihentikan," tandasnya.
Menurut Agus, P3JAYA Kota Tegal sebelumnya sudah mengirim surat ke wali kota untuk meminta kejelasan dan kepastian terkait proyek penataan Jalan Ahmad Yani, termasuk ihwal masukan dari pemiik toko yang disampaikan saat diundang dalam sosialisasi di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan. Namun wali kota tak memberikan jawaban.
"Para pemilik toko sudah mengirim surat beberapa waktu lalu, tapi sampai sekarang belum ada kepastian dan kejelasan dari pemkot tentang penataan Jalan Ahmad Yani. Sehingga kami putuskan hari ini mengajukan gugatan class action," ujarnya.
Sebelumnya, para pelaku usaha yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal menolak proyek revitalisasi yang akan menjadikan kawasan ekonomi itu menjadi kawasan city walk dengan mengadopsi konsep seperti Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Penolakan terhadap proyek revitalisasi dengan anggaran mencapai Rp9 miliar tersebut juga disuarakan para pedagang kaki lima.