Jakarta, Gatra.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Moeldoko mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (12/10) untuk melakukan pemeriksaan terkait laporannya. Ia melaporkan 2 peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik.
Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor. "Ada kurang lebih 20 pertanyaan disampaikan tadi. Semuanya sudah saya jawab," kata Moeldoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/10).
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya menjelaskan dan memberikan bukti jika Moeldoko yang disebut melakukan perburuan rente dalam peredaran Ivermectin itu tidak benar.
Selain itu, juga ingin menjelaskan masalah tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam ekspor beras. "Pertama tuduhan yang disampaikan kepada pak Moeldoko sebagai telah melakukan perburuan rente artinya berburu rente itukan mencari untung itu tidak benar," ucap Otto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/10).
Terkait barang bukti, Otto berujar bahwa barang bukti yang sudah diserahkan sebelumnya diklarifikasi. "Kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan terhadap Pak Moeldoko itu tidak benar. Itu sebenarnya intisarinya di situ," tutur Otto.
Moeldoko sebelumnya merasa difitnah karena disebut menerima keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras di bawah organisasi yang dipimpinnya, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang bekerjasama dengan PT. Noorpay Perkasa.
Moeldoko melaporkan 2 orang peneliti ICW tersebut pada Jumat (10/09). Ia juga pernah mengirimkan somasi ketiga kepada ICW untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan tersebut dalam waktu 5x24 jam.