Home Hukum Terlibat Pungli Pasar, Kepala Dinas Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Terlibat Pungli Pasar, Kepala Dinas Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Blora, Gatra.com-  Setelah sempat tertunda karena sakit, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora akhirnya menjebloskan Sarmidi tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) pasar induk Cepu ke rutan kelas IIb Blora. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) itu mengikuti jejak kedua temannya Warso dan Sofaat yang sebelumnya sudah dijebloskan ke rutan. 

 
Dari pantauan di lokasi, Sarmidi tiba di kantor kejaksaan Blora sekitar pukul 8.30 Wib ditemani kuasa hukumnya. Yang bersangkutan langsung masuk ke dalam gedung tanpa mengucapkan sepatah katapun kepada wartawan.
 
Setelah hampir 3 jam menjalani pemeriksaan, tersangka keluar gedung dengan menggunakan rompi warna merah dengan pengawalan ketat petugas. "Hari ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Screening tim kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat," kata Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung. 
 
Adung mengatakan, saat ini kejaksaan sedang menyiapkan berkas pelimpahan ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Semarang. "Pelimpahan secepatnya kita lakukan supaya tidak berlarut sehingga penyelesaian perkara ini lebih cepat," ucapnya.
 
Sementara itu, Bupati Arief Rohman mengaku prihatin atas kasus yang menimpa ketiga anak buahnya itu. Dirinya pun akan segera menunjuk penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan. "Setelah kita dapat surat dari Kejaksaan, kita secepatnya akan tunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatannya," kata Arief.
 
Terkait status kepegawaian ketiganya, Arief mengaku baru akan mengambil langkah setelah setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. "Tentunya kita juga tetap mengedepankan praduga tidak bersalah sampai statusnya inkrah," jelasnya.
1789

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR