Home Hukum Anak Buah AKBP Zuhairi Ringkus Tukang Cukur

Anak Buah AKBP Zuhairi Ringkus Tukang Cukur

Batanghari, Gatra.com - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Jambi, berhasil meringkus tukang cukur asal Kecamatan Maro Sebo Ulu, Sabtu (9/10) pekan lalu sekira pukul 20.15 WIB. Kepala BNNK Batanghari AKBP M Zuhairi dalam gelaran konferensi pers mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba menyasar MS (28) warga RT 10 Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

"Berdasarkan informasi masyarakat, MS kerap melakukan transaksi narkoba di desa tersebut," ujarnya sembari menunjukkan narkoba jenis sabu, Selasa (12/10).

Ia berkata, anggota langsung merapat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) di RT 12 Desa Teluk Leban usai menerima informasi dan betul sedang terjadi transaksi narkoba. Tak ingin pelaku kabur, anggota berupaya menindak dan mengamankan pelaku. "Dari tersangka kita mengamankan 11 paket sedang diduga sabu dan sudah kita cek ke laboratorium termasuk 1 paket kecil diduga sabu," ucap perwira dua melati ini.

Zuhairi memastikan MS berstatus pengedar. Tim BNNK Batanghari sebelumnya pernah melakukan pengembangan dan hasilnya mengarah ke MS. Namun MS kala itu berhasil melarikan diri. Pihaknya kemudian menyusun pematangan strategi agar bisa meringkus MS.

Selain narkoba jenis sabu, Tim Pemberantasan BNNK Batanghari turut mengamankan barang bukti non narkotika berupa uang tunai Rp450.000, 1 kotak plastik, 1 sendok terbuat dari pipet dan 1 unit handphone (HP) warna hitam. "Sewaktu dilakukan penangkapan pelaku tak kooperatif serta berbelit-belit dan berupa melawan petugas, makanya dilakukan tindakan tegas terukur kepada bersangkutan," katanya.

Berat barang bukti narkoba jenis sabu milik MS usai ditimbang, kata Zuhairi mencapai 5,18 gram atau istilah dunia narkoba setengah kantong. MS menjual sabu dalam wilayah desa-desa Kecamatan Maro Sebo Ulu. Pelanggan MS juga berasal dari desa Kabupaten Tebo.  "Hasil urine MS positif menggunakan zat amfetamin metamfetamin. MS sudah meresahkan masyarakat desa itu. Sabu dia peroleh dari seseorang yang kini masih di buru petugas," ujarnya.

Ia selaku Kepala BNNK Batanghari mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Teluk Leban berkenan menerima kehadiran Tim Pemberantasan merenggut bandar sabu. Tua-tua tenganai desa itu juga berterima kasih kepada BNN Kabupaten Batanghari. "Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan seumur hidup," ucapnya.

Tersangka MS kepada wartawan mengaku nyambi jual sabu selama 6 bulan. Pasokan bubuk kristal ia peroleh dari teman sekampung halaman. MS belanja sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 5 juta. Keuntungan penjualan sabu digunakan keperluan keluarga. "Keuntungan 1 juta digunakan untuk keperluan keluarga, konsumen berasal dari Kabupaten Tebo," katanya.

1896