Home Hukum Polisi Gerebek Toko Sembako, Jual Beras Untuk Mengelabui

Polisi Gerebek Toko Sembako, Jual Beras Untuk Mengelabui

Pekalongan, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, Jawa Tengah menggerebek sebuah toko kelontong dan mendapati ribuan obat terlarang dijual. Pengelola toko mengelabui petugas dengan menjual sembako.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali mengungkapkan, penggerebekan dilakukan toko kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Sedayu Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Rabu (6/10).

"Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan seorang pekerja di toko tersebut berinisal HS alias Adam, 21 tahun, warga Aceh Utara beserta ribuan butir obat Hexymer dan DMP," kata Hozali, Selasa (12/10).

Menurut Hozali, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas toko kelontong tersebut. Sebab toko kerap ramai disambangi kalangan remaja.

"Dari laporan itu kami tindak lanjuti dan ternyata benar, toko tersebut tidak hanya menjual bahan-bahan kebutuhan pokok saja, namun mereka rupanya menjual obat-obat ilegal berbahaya yang kerap dikonsumsi remaja,” jelasnya.

Hozali mengatakan, bahan pokok seperti beras, gula dan minyak goreng yang dijual di toko kelontong tersebut digunakan untuk mengelabui agar aktivitas penjualan obat-obat terlarang tidak tercium petugas.

"Penjualan bahan-bahan pokok atau sembako di toko itu cuma sebagai kedok saja untuk mengelabui," katanya.

Hozali menyebut pekerja toko yang ditangkap

pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah di ubah dengan pasal 60 angka 10 Undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar," tandasnya.

4473