Karanganyar, Gatra.com - Ratusan obyek diduga cagar budaya menunggu diungkap nilainya. Saat ini, baru 29 diantaranya yang berhasil dikaji.
Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Hastutiningdyah Wijayatmi mengatakan terdapat 255 obyek diduga cagar budaya yang diinventarisasi hingga sekarang.
Pemkab Karanganyar belum bisa melakukan kajian seluruh obyek tersebut. Persoalan pada anggaran yang terbatas menjadi penyebabnya. Sehingga, pengkajian dilakukan secara bertahap.
Pada tahun 2020, setelah pengkajian, ditetapkan 11 cagar budaya. Sedangkan tahun ini ditetapkan 18 cagar budaya. Tim ahli cagar budaya (TACB) pengkajian berasal dari BPCB Jawa Tengah dan akademisi.
"Total di Karanganyar ada 29 benda, bangunan, struktur dan kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagara budaya sesuai UU Cagar Budaya. 11 cagar budaya ditetapkan pada 2020 dan 18 cagar budaya ditetapkan pada tahun ini," katanya kepada Gatra.com, Selasa (12/10).
Dikatakan ada 18 cagar budaya ditetapkan di antaranya lokasi Perjanjian Giyanti di Kelurahan Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar sebagai Situs Cagar Budaya; Yoni, Antefik Kala, Antefik Flora, Kemuncak candi, Kemuncak pagar langkan, hiasan pagar langkan, batu penampil dan batu ukir bertakik Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat sebagai Situs Cagar Budaya.
Selain itu Jembatan Narum antara Desa Malanggaten dan Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat sebagai Struktur Cagar Budaya; Yoni Tunggul Tani Kelurahan Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar sebagai Benda cagar Budaya; Yoni Macanan Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat sebagai Benda cagar Budaya; Yoni Lalung Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar sebagai Benda cagar Budaya; Umpak Batu Gugur Desa Koripan Kecamatan Matesih sebagai Situs Cagar Budaya.
Kemudian Arca Nandi, Lingga, Umpak dan Lingga Prisma Desa Ngadirejo, Kecamatan Mojogedang sebagai Situs Cagar Budaya; Prasasti Karanglo Desa Karanglo, Kecamatan Tawangmangu sebagai Benda cagar Budaya; Monumen Mangku Negara IV Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu sebagai Struktur Cagar Budaya; Menara Kostin Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo sebagai Struktur Cagar Budaya; Makam Ronggo Panambang di Astana Randu Songo Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu sebagai Struktur Cagar Budaya. Lalu Makam Nyi Ageng Karang kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar sebagai Struktur Cagar Budaya
Ada juga Makam Derpoyudo Desa Kwadungan, Kecamatan Kerjo sebagai Struktur Cagar Budaya; Komplek Makam Kyai Yahya dan Masjid Al Yahya Dusun Sambirejo Desa Tuban Kecamatan Gondangrejo sebagai Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya; Batu Wayang Ploso, Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo sebagai Benda Cagar Budaya, Batu Lumpang Ploso, Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo sebagai Benda Cagar Budaya dan Batu Dakon Karanglo Desa Karanglo, Kecamatan Tawangmangu sebagai Benda Cagar Budaya
Registrasi benda cagar budaya bertujuan menyelamatkannya dari kerusakan alami dan tangan jahil.