Malang, Gatra.com – Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya. Kegiatan yang secara kontinyu dilakukan dengan menggandeng instansi pemerintah daerah ini ditujukan tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai melainkan sebagai sarana pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)
“Salah satu utilisasi DBHCHT adalah program sosialisasi cukai untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Lewat sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai Malang juga menginformasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang merupakan gerakan pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Gunawan menambahkan bahwa Bea Cukai Malang menyasar para pelaku usaha di bidang cukai dalam kegiatan sosialisasi kali ini.
“Kami terus menanamkan pemahaman kepada para pedagang eceran bahwa memperdagangkan rokok ilegal itu merupakan tindakan melanggar hukum. Sehingga lewat sosialisasi ini diharapkan kepatuhan para pedagang dapat semakin meningkat,” tambah Gunawan.
Untuk dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, Bea Cukai juga mengajarkan kepada para peserta sosialisasi cara mengidentifikasi keaslian pita cukai. Dengan memberikan informasi terkait cukai Bea Cukai Malang berharap masyarakat semakin memahami bahwa cukai merupakan elemen yang sangat penting untuk pembangunan negara. Salah satu manfaat yang sudah dirasakan dari DBHCHT di wilayah Malang adalah pembangunan Puskesmas serta penyediaan alat-alat kesehatan di daerah Bumiaji.
Selain mengundang para pelaku usaha di bidang cukai lewat sosialisasi, Bea Cukai juga terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
“Kami secara rutin juga mengadakan operasi pasar. Tidak hanya bergerak mandiri, Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,” ujar Gunawan.
Lewat operasi pasar, selain melakukan penindakan terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, Bea Cukai juga menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan terus coba ditekan oleh pemerintah.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya ke Bea Cukai,” tambah Gunawan.
Rangkaian kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan Bea Cukai Malang merupakan bukti nyata komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai, dengan memberantas rokok ilegal maka pemerintah berupaya menciptakan keadilan berusaha dan menciptakan ruang untuk tumbuh bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI