Jakarta, Gatra.com - Anak Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathalia dimintai keterangan oleh polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (11/10). Olivia dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan-penggelapan terkait tes CPNS.
Pengacara Olivia, Yusuf Titaley berujar bahwa Olivia diajukan 41 pertanyaan oleh polisi. Pertanyaan ini menyangkut laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial K.
“Itu semua dijawab dengan baik, dengan bagus. Jadi proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” ucap Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (11/10).
Olivia keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB. Adapun suaminya, Rafly keluar terlebih dahulu, yakni sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam kesempatan terpisah, Yusuf berujar bahwa Rafly diberikan 33 pertanyaan oleh polisi. Menurutnya, Rafly dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas.
Adapun Kuasa Hukum terlapor yang lain, Susanti Agustina berujar bahwa Rafly tidak mengetahui permasalahan ini. Ia berujar bahwa kartu ATM milik Rafly dipegang oleh Olivia.
“Jadi Oi (Olivia) yang pegang ATM itu dan nomor rekening semua juga, jadi Rafly tidak tahu masalah ini,” ucap Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (11/10).
Hal Serupa juga diakui oleh Olivia. Ia mengakui bahwa rekening milik Rafly dipegang olehnya. Menurutnya, suaminya tidak mengetahui apa-apa. “Kalau itu memang saya benarkan bahwa saya megang ATM suami saya,”tutur Olivia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (11/10).
Olivia juga menjelaskan bahwa suaminya tidak terkait dengan kasus ini karena Rafly menjalani pendidikan ketika mereka berpacaran. Adapun sehari setelah menikah, menurutnya Rafly pergi untuk dinas.
Sebelumnya, Olivia dan Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yujuga menyebutkan, sebelumnya pengacara dari lima orang korban melaporkan tentang adanya penipuan terkait CPNS. Terlapor menjanjikan CPNS, TNI, dan Polri.
"Ini laporan dari pengacara para korban bahwa kedua orang ini bisa menjadikan mereka-mereka semua menjadi CPNS terus anggota TNI maupun anggota Polri," ucap Yusri.
Olivia dan Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/09) lalu. Keduanya dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.