Jakarta, Gatra.com - Komnas HAM rencananya akan bertemu dengan terduga kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Senin (12/10). Kuasa Hukum korban, Mualimin berujar bahwa pertemuan ini akan berlangsung di kediaman korban berinisial MS pukul 13.00 WIB.
“Iya jadi. Pukul 13.00 WIB di Rumah MS,”ucap MS melalui pesan singkat pada Selasa (12/10).
Mualimin menjelaskan, pertemuan ini dilakukan karena Komnas HAM ingin menggali lebih dalam informasi dari MS. Selain itu, ada juga beberapa hal yang ingin diklarifikasi dan dipadukan oleh Komnas HAM.
Mualimin juga berujar, terdapat fakta dan data terbaru terkait kondisi psikis dari MS berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog yang akan dibagikan kepada Komnas HAM dalam pertemuan ini.
Terakhir, sebagian hasil dari pemeriksaan psikiatrik forensik yang dilakukan oleh MS di RS Polri juga akan diserahkan ke Komnas HAM. Mualimin berujar pemeriksaan di RS Polri ini terkait keluhan atas dugaan kekerasan seksual dan perundungan yang dialaminya di KPI.
Berdasarkan hasil sebagian itu, MS dinyatakan mengalami depresi, paranoid, stress, trauma, tingkat kecemasan dan ketakutan berkali-kali lipat di atas rata-rata orang umum.
Mualimin menuturkan, psikiatrik forensik yang diminta oleh Polres Metro Jakarta pusat ini penting untuk menjadi pembuktian dari perkara ini. “Jadi nanti hasilnya langsung dipegang oleh Polres Jakarta Pusat sebagai dasar bertindak dan memproses hukum lebih lanjut,” tutur Mualimin.
Korban saat ini baru menjalani pemeriksaan psikiatrik forensik sebanyak 5 kali. Adapun Mualimin menyebutkan bahwa semua yang diketahui mengenai kondisi kejiwaan korban diprediksi dapat diketahui ketika korban melakukan pemeriksaan maksimal 14 kali.
Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra.com pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.
Yusri menuturkan, kelima orang terlapor memegangi korban. "Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret-coret (alat kelamin). Ini yang kemudian dilaporkan,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (02/09) Siang.
Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09), yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.