Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan kasus di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
"Tersangka AZ dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP melalui rekening bank milik pihak lain," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada waratawan, Senin (11/10).
Azis yang diperiksa selama kurang lebih 3 jam memilih bungkam saat datang maupun seusai pemeriksaan perdananya.
Penetapan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI itu berawal pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.
Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ [Azis Syamsuddin] terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya, ada kesepatan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Sabtu dini hari (25/9).
Setelah itu, Maskur Husain (MH) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ungkap Firli.
Masih pada bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu US$100.000, SGD17.600, dan SGD 140.500. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ [Azis Syamsuddin] kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," ujar Firli.