Home Hukum Begal Ini Dicokok Polisi, Masih di Bawah Umur

Begal Ini Dicokok Polisi, Masih di Bawah Umur

Jakarta, Gatra.com-Sub Direktorat Polda Metro Jaya mengamankan tersangka begal berinisial FM yang melakukan pencurian di Kabupaten Tangerang. FM diketahui sebagai anak di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa FM memberhentikan korban berinisial AH. AH yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan kendaraannya kemudian dibacok oleh FM menggunakan celurit.

"Saudara FM ini yang melakukan pembacokan kepada korban," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (11/10).

AH yang yang dibacok oleh FM ditinggalkan di lokasi. Adapun barang-barangnya dibawa oleh tersangka. FM menurut Yusri melakukan aksinya dengan tersangka lain berinisial S. Tersangka S berperan membonceng FM.

Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya mengamankan FM di Jalan K.S Tubun, Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2021. Tersangka S juga diamankan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Yusri, modus dari tersangka ini adalah mencari korban di tempat sepi. "Modusnya sama, mencari sasaran di tempat yang sepi, jalan yang sepi. Melihat si korban sasarannya kemudian berhenti dan juga mengeluarkan celurit," ucap Yusri.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

53