Jakarta, Gatra.com - Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya mengamankan 4 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di daerah Tambun, Bekasi. Kelompok ini melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa tersangka berinisial EH, SP, RH, dan RA. Keempatnya memiliki peran masing-masing.
EH adalah tersangka yang menodongkan dan melakukan pembacokan dengan celurit ke korban. Selain itu, Ia juga yang mengatur strategi dari kejahatan tersebut.
"Saudara EH ini adalah memang yang mengatur strateginya. Dia yang melakukan kemudian juga dia merampas hasil kejahatan dari milik si korban,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (11/10).
Tersangka kedua berinisial SP berperan sebagai pengendara sepeda motor. Ia membonceng tersangka berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka ketiga berinisial RH juga berperan sebagai pengendara yang membonceng EH. Tersangka keempat adalah RA yang menyediakan 2 buah celurit yang digunakan oleh tersangka lain.
Yusri menuturkan, modus dari tersangka-tersangka ini adalah mencari korban dengan menggunakan sepeda motor di tempat-tempat sepi. Sekitar pukul 00.30 WIB, kelompok ini menemukan korban berinisial A melintas di salah satu jalan di daerah Tambun.
Menurut Yusri, tersangka biasanya memepet korban dan memintanya untuk berhenti lalu meminta juga barang-barang korban termasuk sepeda motor. Korban yang saat itu melakukan perlawanan diancam menggunakan celurit sehingga sepeda motor dan handphonenya raib dibawa tersangka.
Didasari laporan ke Polda Metro Jaya, Yusri berujar bahwa subdit Resmob melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 3 Oktober lalu. "Berhasil tanggal 3 oktober yang lalu berhasil mengamankan para pelaku. Menangkap 3 orang pelaku pertama itu EH ini alias B kemudian SP dan juga RH. Setelah itu juga berhasil mengamankan 1 tersangka lagi di daerah kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat,"tutur Yusri. Akibat tindakannya, tersangka terancam Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.