Wellington, Gatra.com - Selandia Baru akan mewajibkan guru dan pekerja di sektor kesehatan atau tenaga kesehatan (nakes) serta disabilitas untuk divaksinasi COVID-19 secara penuh. Hal ini disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern pada hari Senin, 11 Oktober 2021, saat ia memperpanjang pembatasan di Auckland, kota terbesarnya, selama seminggu lagi.
Kantor berita Reuters melaporkan pada Senin, (11/10) negara tersebut tengah memerangi wabah Delta yang sangat menular, yang memaksanya untuk meninggalkan strategi lama menghilangkan virus corona di tengah infeksi yang terus-menerus dan ingin hidup berdampingan dengan virus melalui tingkat vaksinasi yang lebih tinggi.
"Selandia Baru berada di salah satu momen tersulit dan paling menantang dalam pandemi COVID-19 sejauh ini," kata Ardern, kepada wartawan di Wellington. Namun, ia mengatakan bahwa terdapat jalan yang jelas dalam beberapa bulan ke depan untuk hidup dengan lebih sedikit pembatasan serta lebih banyak kebebasan, saat negara itu mencapai tingkat vaksinasi yang lebih tinggi.
Diketahui, sekitar 2,38 juta warga Selandia Baru sejauh ini telah sepenuhnya divaksinasi atau sekitar 57% dari populasi yang memenuhi syarat, dengan pejabat setempat berjanji untuk mengakhiri penguncian setelah 90% dari populasinya memenuhi syarat untuk divaksinasi.
Menteri Penanggulangan COVID-19 Selandia Baru Chris Hipkins mengatakan bahwa para pekerja di sektor kesehatan dan disabilitas harus divaksinasi penuh sebelum 1 Desember 2021. Sementara, di sekolah dan staf pendidikan awal harus mendapatkan dua dosis sebelum 1 Januari 2021 mendatang.
Keputusan wajib vaksinasi ini datang ketika Selandia Baru melaporkan 35 kasus baru COVID-19 yang semuanya berada di Auckland. Angka ini termasuk turun dari 60 kasus pada hari Minggu, (10/10), yang menjadikan total kasus dalam wabah saat ini menjadi 1.622 kasus.