Pekanbaru, Gatra.com - Polisi menggagalkan peredaran 87 kilogram (Kg) sabu di Riau. Dalam pengungkapan itu, 7 orang terduga pelaku ditangkap. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi di Kota Dumai, Riau
Hal itu diungkapkan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa pers, Senin (11/10) di Pekanbaru. Menurut Kapolda lima pelaku ditangkap di Pondok Kayu Jalan Bangdes Sungai Parit, Kota Dumai. Dari kelimanya, aparat menemukan barang bukti lima buah tas yang didalamnya berisikan 87 bungkus kemasan teh Cina yang diduga sabu. Tas itu di taruh dalam box berwarna biru.
"Sementara dua pelaku lainnya, juga diamankan terpisah, satu di Jalan Moh Yamin dan satu lagi di Jalan Pelajar Kota Dumai. Ketujuhnya pelaku berinisial, AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) dan AG (52)," kata dia.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ditangkapnya seluruh pelaku, kata Agung juga sebagai bukti bahwa di Provinsi Riau tidak ada ruang bagi sindikat narkoba, baik internasional maupun lokal.
"Kalau berbicara masalah hukum, tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya, dan dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Agung menduga, peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran barang haram tersebut. Untuk itu dia mengingatkan masyarakat yang tinggal di daerah perairan Provinsi Riau agar tidak tergoda oleh rayuan para pelaku narkoba.
"Jangan tergoda dengan iming-iming yang sangat besar. Ingat, sesuatu hal yang melanggar hukum, kita akan tegakkan setegak-tegaknya. Ini janji saya," kata dia.