Home Hukum KontraS: Hak Kesehatan Mental Terpidana Mati Masih Minim

KontraS: Hak Kesehatan Mental Terpidana Mati Masih Minim

Jakarta, Gatra.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menemukan bahwa hak kesehatan mental bagi terpidana mati masih minim. Hal ini disampaikan Wakil Koordinator KontraS, Arif Nur Fikri, dalam siaran pers bertajuk “Hari Anti-Hukuman Mati Internasional: Negara Konsisten Melanggengkan Hukuman Mati” pada Minggu (10/10).

“Masih sangat minim, terutama terkait hak atas kesehatan mental bagi para terpidana mati itu sendiri,” tutur Arif.

Menurutnya terpidana cukup rentan terhadap gangguan kondisi kesehatan mental. Ia berujar banyak terpidana mati yang ditangani oleh kontraS mengalami gangguan kesehatan mental.

Adapun beberapa Lembaga Pemasyarakatan, kata Arif, tidak memiliki akses kesehatan yang memadai untuk memberikan pemenuhan kesehatan mental bagi terpidana dengan vonis hukuman mati.

Arif menjelaskan, bertambahnya jumlah kasus terpidana mati setiap tahunnya berdampak terhadap Lembaga Pemasyarakatan yang berkewajiban untuk memenuhi hak-hak terpidana penjara dan terpidana mati.

“Tentunya, khususnya pemenuhan hak atas kesehatan. Namun faktanya di tengah situasi kondisi Lapas kita yang sama-sama kita ketahui hampir keseluruhannya mengalami over kapasitas,” ucap Arif.

267