Home Ekonomi Waspada, Rokok Ilegal Rugikan Negara hingga Belasan Triliun

Waspada, Rokok Ilegal Rugikan Negara hingga Belasan Triliun

Banyumas, Gatra.com – Peredaran rokok ilegal memengaruhi pemasukan negara dari cukai. Angkanya tak main-main, yakni mencapai Rp13 triliun lebih.

Hal tersebut disampaikan Erwan Saipun Kholik, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan kantor Bea Cukai Purwokerto saat memberikan materi sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Gedung Andrawina kompleks Hotel Owabong, Purbalingga.

Erwan mengatakan, pemasukan cukai negara berada di angka Rp173, 4 triliun termasuk dari cukai rokok yang beredar secara resmi atau legal.

Menurutnya, penerimaan tersebut akan dikembalikan kepada daerah sebesar 2% untuk berbagai hal yang maslahat sehingga ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai maka penerimaan akan berkurang.

“Kalau peredaran rokok ilegal tidak dicegah maka itu akan berdampak pada penerimaan negara yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” katanya, dalam keterangan dikutip Minggu malam (10/10).

Dirinya menegaskan, cukai rokok yang meningkat yang diikuti dengan naiknya harga rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat akan rokok. Cukai rokok yang diberikan para perokok untuk tiap batang Rp800 untuk rokok kategori biasa dan Rp900 untuk kategori rokok putih.

“Saat ini, perokok di Indonesia mencapai 33,8% dari jumlah penduduk. Naiknya cukai yang diikuti dengan harga rokok adalah ikhtiar untuk mengendalikan konsumsi dan kami targetkan menjadi 33,2%,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa mendanai berbagai macam sektor seperti kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

“Bisa juga untuk kesehatan. Sehingga optimalisasi agar tidak bocor karena rokok ilegal harus terus dilakukan,” imbuhnya.

Diketahui, pada September 2021 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kerugian akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp13,48 triliun. Besarnya kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan kebocoran dalam bentuk barang hasil penindakan.

1615