Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Derita Prapti Rahayu, menyebutkan bahwa Komisi Yudisial (KY) memiliki peran strategis untuk memutus mata rantai mafia tanah di segala sektor pemerintah.
"Dalam hal ini KY punya peran yang strategis untuk memutus mata rantai tersebut, khususnya yang terjadi di lembaga peradilan," tutur Rahayu dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com pada Minggu (10/10).
Berdasarkan keterangan tertulis, disebutkan bahwa KY diminta untuk membuat fungsi dan mengoptimalkan pemantuan persidangan dalam kasus tanah yang terindikasi melibatkan mafia. Fungsi pemantuan ini harus dilakukan karena melibatkan lembaga peradilan untuk penyelesaiannya.
Partisipasi untuk memantau dan melaporkan terkait indikasi mafia tanah dalam kasus di peradilan oleh masyarakat juga diharapakan dapat didorong oleh KY.
“Laporan masyarakat ini akan sangat memperkuat misi pengawasan KY untuk memutus mata rantai mafia tanah yang terjadi di lembaga peradilan, yang secara khusus melibatkan hakim,” ujarnya.
KY sedang memformulasikan model pemantuan yang kontekstual terhadap kasus pertanahan yang memiliki tipologi kasus. Untuk membuat model tersebut, KY menerima ide atau gagasan dari berbagai pihak.