Batanghari, Gatra.com – Kepolisian sektor (Polsek) Bajubang, Polres Batanghari, Polda Jambi, berhasil menangkap seorang warga asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan seorang warga asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat, 8 Oktober 2021.
"Polsek Bajubang menangkap pembawa minyak ilegal dari Bayat, Kecamatan Bayung Lincir, Muba, Sumsel yang akan dikirim ke Mersam, Kabupaten Batanghari," kata Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto, melalui keterangan resminya diterima Gatra.com, Ahad (10/10).
Minyak ilegal 6.000 liter atau 6 ton yang sudah menjadi solar diangkut dua pelaku menggunakan truk. Ekwanto berujar penangkapan terhadap kedua pelaku sewaktu anggota Polsek Bajubang melaksanakan patroli rutin sekira pukul 21.00 WIB.
"Lokasi penangkapan di Jalan Lintas Bajubang–Muara Bulian KM 50 Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, sekira pukul 21.30 WIB," ucapnya.
Kala melintas KM 50 Kelurahan Bajubang, kata Ekwanto, petugas patroli Polsek Bajubang melihat truk kuning melintas dari arah Tempino. Merasa curiga, petugas langsung minta sopir truk menghentikan laju kendaraan.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata truk tersebut diketahui sedang mengangkut minyak tanpa izin. Selanjutnya orang, kendaraan dan barang dibawa ke Mapolsek Bajubang untuk diamankan," ujarnya.
Identitas pelaku pengangkut minyak solar ilegal pertama berinisial AL (44), warga RT 01 RW 02 Desa Bengkong Indah, Kecamatan Srai Atas, Kabupaten Barelang, Provinsi Kepri. Pelaku kedua berinisial AM (31), warga Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
"Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 6.000 liter minyak masakan yang telah menjadi solar, 1 unit mobil truk nomor polisi BG 1401 AW dan 6 tedmon [tangki air] untuk menampung minyak," ujarnya.
Dari hasil pendalaman sementara petugas, kata Ekwanto, minyak solar masakan tersebut diambil dari pemilik masakan berinisial R. Lokasi masakan minyak berada dalam wilayah Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumsel.
"Minyak akan di bawa ke rumah A di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari," katanya.
Menurut perwira melati dua ini, A memperkerjakan dua orang tersebut sebagai sopir dan kernet untuk membeli dan membawa minyak dari R. A memberikan gaji kedua pelaku masing-masing Rp100 ribu per trip atau angkutan.
"Pelaku pembawa minyak tersebut sudah melakukan pembelian sebanyak 6 kali," ucapnya.