Home Politik Alasan Pemerintah Mundurkan Pemilu 2024 karena Covid Dinilai Naif

Alasan Pemerintah Mundurkan Pemilu 2024 karena Covid Dinilai Naif

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Umum Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa alasan pemerintah untuk mengundur jadwal Pemilu 2024 karena Covid-19 terlalu naif.

“Yang masih belum bisa saya terima alasan [pemerintah] terlalu naif dimundurkan. Karena khawatir kerumunan, khawatir terlalu cepat, khawatir Covid,” ujar Mardani dalam diskusi publik yang digelar pada Sabtu, (9/10/2021).

“Kita sudah sukses melaksanakan Pilkada 2020 bahkan itu in the middle of crisis dan tidak terjadi cluster Covid. Jadi, alasan-alasan pemerintah tidak terlalu kuat untuk mundur ke bulan Mei 2024,” imbuh Mardani.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, isu pengunduran pemilu sempat mencuat. Pengunduran pemilu tersebut dinilai akan berimbas pada perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun.

Pada Agustus lalu, Arief Poyuono, mantan petinggi Partai Gerindra, sempat mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden kepada orang-orang dekat Jokowi. Alasannya adalah karena kondisi Covid-19 di tahun 2024 belum tentu mereda.

Mardani mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah sesuatu hal yang agak mustahil dilakukan lantaran hal tersebut akan bertabrakan dengan aturan perundang-undangan yang ada.

“Kalau penundaan pemilu berat, ya, karena konstitusi sudah mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan itu kalau kita menunda itu kita harus menabrak konstitusi dan repot sekali presiden nabrak konstitusi. Bisa kita macem-macemin, tuh,” ujar Mardani.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 167 ayat (1) menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Selain itu, Mardani juga mengingatkan bahwa keputusan tanggal, hari, dan waktu penyelenggaraan pemilu sepenuhnya berada di tangan KPU. KPU memiliki otoritas konstitusional dalam menetapkan waktu pemilu, termasuk dalam menetapkan tanggal pemilu.

Kemandirian KPU tersebut terjamin di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 167 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

“Perlu diingat. Bukan hak Komisi II, bukan hak pemerintah, utnuk memutuskan, tapi ini haknya rakyat dan itu diberikan kepada KPU untuk menetapkannya,” ujar Mardani.


 

773