Jakarta, Gatra.com - Pemerhati Hukum Yosep Stanley Adi Saputro menyebutkan bahwa terdapat 3 kompetensi yang dibutuhkan pejabat publik atau penyelenggara untuk bisa menerapkan etika.
Stanley berujar, kompetensi pertama adalah kompetensi etika. Menurutnya, pejabat publik paham mengenai manajemen nilai, kemampuan penalaran moral, etika organisasi, kemampuan melakukan evaluasi, dan moralitasi pribadi.
"Moralitas pribadi juga menentukan. Selain itu, juga moralitas publik. Sesuatu yang hidup di publik itu akan mempengaruhi moralitas pribadi dia,"ucap Stanley dalam webinar "Anomali Penegakan Etika Penyelenggara Negara: Studi Kasus KPK" pada Jumat (08/10).
Kompetensi kedua menurut Stanley adalah kompetensi teknis yaitu pengetahuan yang terspesialisasi, pengetahuan hukum, manajemen program serta strategis, manajemen sumber daya.
Kompetensi ketiga menurut Stanley adalah kompetensi leadership atau kepemimpinan. Hal ini meliputi penilaian dan penetapan tujuan, keterampilan manajemen, baik hard skill maupun soft skill, gaya manajemen, keterampilan politik dan negoisasi.
Stanley mengatakan, ketiga kompetensi ini harus ditingkatkan oleh pimpinan lembaga maupun pejabat publik.
"Karena salah satu kompetensi itu tidak dikuasai, maka akan mempengaruhi kompetensi yang lain," tutur Stanley.