Jakarta, Gatra.com – Sempat beredar di ruang publik dan media massa surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bernomor 270/5565/SJ yang ditujukan kepada Presiden Jokowi pada 4 Oktober lalu. Surat tersebut berisi rekomendasi nama-nama yang diproyeksikan sebagai calon anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, presiden diberi kewenangan prerogatif untuk menunjuk ketua dan anggota tim seleksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Muncul pertanyaan di muka publik apakah boleh pihak kementerian atau bahkan masyarakat sipil memberikan rekomendasi kepada presiden.
Peneliti politik dari lembaga riset KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana, menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan oleh UU tersebut di atas. “Itu sah-sah saja dan boleh dilakukan,” ujarnya dalam sebuah webinar yang digelar pada Jumat (8/10).
“Usul itu boleh dilakukan oleh siapa saja, boleh diberikan oleh siapa saja, karena pada akhirnya muaranya presiden lah yang akan memilih siapa timsel KPU dan Bawaslu. Artinya memang tidak ada larangan karena yang terpenting adalah sejauh mana koridor UU membatasi. UU memang membatasi bahwa yang akan memilih timsel itu adalah presiden,” imbuh Ihsan.
Akan tetapi, Ihsan mengingatkan Presiden Jokowi bahwa kewenangan yang dijamin oleh UU tersebut bukan berarti bahwa presiden bisa begitu saja mengiyakan usulan yang datang kepadanya. “Harapannya presiden juga tidak seperti memberi cek kosong, tidak menunjukan timsel yang biasa-biasa saja,” tuturnya.
Menurut Pasal 22 UU Pemilu, dalam menentukan ketua dan anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu, presiden harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa calon anggota timsel KPU dan Bawaslu memiliki reputasi rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, memahami permaslahan pemilu, memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi, dan tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
Hanya saja, hingga detik ini, Presiden Jokowi masih belum mengumumkan siapa-siapa saja yang akan menjadi ketua, sekretaris, dan anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu. Padahal, presiden hanya punya tenggat waktu tiga hari untuk mengumumkannya, yaitu pada tanggal 11 Oktober 2021 mendatang.
Tenggat waktu tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Pasal 22 Ayat (8) menyebut bahwa pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Sementara masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang.