Jakarta, Gatra.com – Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tugas dan fungsinya, Bea Cukai secara aktif melaksanakan edukasi di berbagai daerah. Kali ini Bea Cukai melaksanakan sosialisasi mengenai Kawasan Berikat (KB) dan edukasi mengenai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai di Semarang, Tegal, dan Banyuwangi.
“Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal melaksanakan sosialisasi terkait PMK-65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, kepada stakeholders di wilyahnya masing-masing. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini, mengenai sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dalam prosedur pelayanan kepada pengguna jasa, dalam hal pengurusan perpajakan dan kepabeanan di lapangan,” papar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah.
Firman juga memaparkan bahwa Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengedukasi masyarakat terkait maraknya penipuan mengatasnamakan petugas Bea Cukai melalui iklan layanan masyarakat di stasiun Radio Sonora Semarang.
“Ciri-ciri penipuan antara lain si penipu akan menggunakan foto petugas Bea Cukai, lalu menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai dengan harga yang sangat murah. Bisa juga ada barang kiriman dan/atau kerabat dari luar negeri yang ditahan Bea Cukai lalu meminta tebusan yang ditransfer ke rekening pribadi,” jelas Firman.
Sementara dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Banyuwangi hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan pada Kamis (07/10) kemarin. Selain membahas ketentuan terkait cukai, pada kesempatan ini Bea Cukai juga mengedukasi peserta yang hadir, agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
“Semoga melalui kegiatan sosialisasi yang rutin dilaksanakan oleh Bea Cukai ini, dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa. Serta dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, agar tidak terjebak penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Dan jika ada yang mengalami modus penipuan atas nama Bea Cukai, dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkas Firman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI