Jakarta, Gatra.com- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang memberikan label hoaks terhadap artikel dari media Project Multatuli berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan". Artikel ini ditayangkan di situsnya pada Rabu (06/10).
"Mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita/karya jurnalistik yang terkonfirmasi,"mengutip keterangan tertulis dari KKJ yang diterima pada Jumat (08/10).
KKJ, dalam keterangan tertulisnya menuliskan bahwa akun Instagram @humasreslutim memberikan label hoaks disertai klarifikasi pada artikel melalui IG Story. Kemudian, akun-akun tidak dikenal menurut mereka memenuhi kolom komentar klaim Polres Luhu Timur.
Menurut KKJ, pelabelan hoaks terhadap karya jurnalistik adalah tindakan pengabaian pada supremasi hukum. Mereka berujar, polisi semestinya mengambil hak jawab atau hak koreksi sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Bukan kemudian justru mengklaim berita terkonfirmasi dengan sumber dan data yang benar sebagai informasi palsu,"mengutip keterangan tertulis.
Pelabelan hoaks menurut KKJ adalah tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, pelabelan hoaks terhadap karya jurnalistik yang terkonfirmasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.
KKJ juga menuturkan bahwa akun Instagram @humasresultim juga menuliskan nama korban dan orang tua korban kekerasan seksual di IG Story. Mereka menduga bahwa tindakan tersebut sebagai tindakan yang tidak profesional dan mengabaikan hukum.
KKJ menyebutkan, setiap pihak diwajibkan untuk merahasiakan identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Adapun berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU Peradilan Anak, identitas anak juga meliputi nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat menunjukkan jati diri anak.
KKJ juga mengecam dan mendesak kepolisian untuk tidak menyebarkan identitas. Berdasarkan artikel dari Project Multatuli, perkara ini bermula dari seorang ASN yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap ketiga anaknya. Ibu dari ketiga anak tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi dengan sejumlah barang bukti, tetapi polisi menghentikan penyelidikan laporan tersebut.