Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, saat ini Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) dibekali Keputusan Presiden (Keppres) baru dan personel tambahan.
Personel tambahan itu adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil di jajaran pengarah dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di jajaran pelaksana.
Mahfud menjelaskan, masuknya Kabareskrim Polri ke dalam Keppres baru diperlukan, terutama mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.
“Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Kejaksaan Agung,” ujar Mahfud MD setelah memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis malam (7/10).
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini mengatakan, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski kasus ini merupakan masalah perdata, Mahfud menegaskan bisa juga berubah menjadi permasalahan pidana.
“Kita memang tekanannya perdata. Tapi saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih negara atas BLBI, itu dulu. Ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Kepres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” katanya.
Saat ini, lanjut Mahfud, sudah ada beberapa langkah positif, misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar.
Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.
“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan utang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” tegas Mahfud.
Mahfud meminta agar para obligor bekerja sama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini.
“Saya ingin semuanya bekerja sama, mengembalikan utangnya kepada negara. Karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Digunakan untuk kepentingan rakyat, itu tugas negara. Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau Anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” ujar Mahfud.