Batanghari, Gatra.com - Aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal driling) dalam wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, dikabarkan sirna. Perlahan-lahan pelaku dan pemodal mencari lokasi baru.
Kawasan konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) jadi pilihan. Informasi diperoleh Gatra.com bahwa kandungan minyak dalam kawasan ini mengandung gas. Tentu saja harga jual minyak di sana tinggi ketimbang minyak daerah Bungku.
Namun petaka muncul. Musibah kebakaran sumur minyak ilegal terjadi Sabtu subuh, tanggal 18 September 2021. Kobaran api disertai kepulan asap hitam membumbung hingga 30 meter ke udara. Ekternal Relation PT AAS, Tonga Siahaan, dikonfirmasi Gatra.com mengatakan bahwa kebakaran masuk dalam konsesi perusahaan.
Semua pelaku illegal driling di sana kocar-kacir pascamusibah tersebut. Mereka tak ingin meringkuk dalam sel tahanan polisi. Apalagi musibah itu menimbulkan korban jiwa dan dua pelaku ditetapkan polisi sebagai tersangka. Kapolda Jambi, Danrem serta instansi terkait lainnya kalang kabut akibat kobaran api tak kunjung padam.
Wilayah Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir mulai dibabat pelaku illegal driling karena lokasi penambangan minyak Bungku tamat. Buktinya, tiga orang pelaku eksodus ke kawasan konsesi PT AAS dan Bungku berhasil diringkus Satreskrim Polres Batanghari bersama Polsek Maro Sebo Ilir, Rabu (6/10) sekira pukul 17.00 sore.
"Belum kita ketahui pasti jumlahnya, tetapi baru ditemukan ada berkisar sembilan titik sumur dan akan kita kembangkan nanti," kata Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli dalam gelaran konferensi pers, Kamis (7/10).
Ia berujar agar aktivitas tak meluas, polisi akan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat sekitar bahwa penambangan minyak ilegal berbahaya dan melanggar hukum. Polisi juga akan melakukan patroli di daerah yang ada penambangan minyak ilegal.
"Jika ada ditemukan kita akan melakukan penangkapan seperti yang dilakukan kemarin. Kita masih mendalami informasi berapa lama aktivitas sembilan titik sumur. Dari kasus ini kita akan kembangkan lagi," ujarnya.
Adapun tiga pelaku illegal driling Desa Danau Embat yang diringkus polisi bernama Joko Purnomo bin Tulus, umur 30 tahun, warga RT 13 Desa Suka Jaya, Kecamatan Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Tersangka kedua bernama Sodikun bin Suparman, umur 32 tahun, warga RT 13 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, dan Antonius Virgo alias Pendi, umur 27 tahun, warga RT 16 Dusun Sungai Serandi, Desa Talang Bandung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi," katanya.
Perwira satu melati berdarah Bugis ini mengatakan, terhadap tiga pelaku akan disangkakan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman kurungan 6 tahun penjara. Barang bukti perangkat penambangan minyak ilegal telah diangkut menggunakan truk.
Seorang pelaku mengaku modal awal ngebor minyak ilegal hasil uang sokongan dengan temannya. Ia juga mengaku pernah melakukan hal serupa di daerah Bungku. Dari sumur ilegal tersebut baru menghasilkan 15 drum.
"Minyak belum dijual, masih berada di lokasi dan modal terpakai Rp10 juta," ucapnya.
Pria berambut ikal ini bilang, bersama teman-temannya cuma buka sumur lama untuk mengetahui apakah ada isi minyak atau tidak. Mereka mendengar kabar bahwa ada sumur minyak di tinggal sama orang.
"Karena tak dikelola lagi, kami mencoba pergi ke sana. Kami baru dua minggu berada di lokasi, tapi waktu aktif kerja baru tiga hari. Tidak ada yang memberi izin, kami memang berjalan ke situ buka sendiri," katanya.