Palembang, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), mengungkap aktivitas ilegal pengeboran minyak (ilegal drilling) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Polisi mengidentifikasi ada 1000 sumur minyak milik warga dan dari temuan tersebut, polisi mengamankan enam orang diduga pemain ilegal drilling.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan ke-enam tersangka itu adalah para pekerja yang dipekerjakan menggali sumur minyak di kawasan Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Kasus seperti ini memang terulang tiap tahunnya.
“Saya pastikan sebulan kerja di Polda Sumsel, saya akan memberantas kasus ilegal drilling. Bahkan hingga ke pemilik modalnya,” ujarnya saat ungkap kasus hasil penegakkan hukum ilegal drilling Kabupaten Muba, oleh Satgas Gabungan di Mapolda Sumsel, Kamis (7/10).
Selain mengamankan para tersangka, polisi pun menyita barang bukti lainnya. Mulai dari sekitar 364 unit motor yang dimusnahkan, lalu 30 unit mesin sedot, tangki dan tedmon sebanyak 102 buah dan pipa 362 batang.
Dari keterangan para tersangka yang diamankan di Mapolda Sumsel tersebut, mereka hanya menjalankan perintah saja dan menerima upah dari pengerjaan sumur bor ilegal. Di mana dalam sebulan, mereka itu dapat membuat tiga lobang dengan biaya Rp100 juta. Sedangkan hasil minyaknya dikirim ke penadah guna diolah dan dijual kembali.
Polda setempat pun meyakini soal menjamurnya ilegal drilling di Kabupaten Muba tersebut ada pemodal besar. “Ada pemodalnya. Karena itu, saya akan memberantas kasus ilegal drilling tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani, menjelaskan saat menjalankan aksinya mereka menadah minyak mentah ke dalam tedmon besar yang sudah disiapkan. Mereka itu menadah setelah memasang instalasi pipa-pipa yang disiapkan untuk menyedot hasil bumi yang ada di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Dikatakannya, di wilayah Muba sendiri banyak Sumber Daya Alam (SDA) yang belum dikelola, sehingga membuat para penambang ilegal leluasa. Polisi pun akan memburu pemilik modal yang membiayai aktivitas eksplorasi tambang ilegal agar kejadian itu tak terulang, apalagi aktivitas tambang sumur ilegal di 1000 titik tersebut memiliki konsekuensi terhadap dampak lingkungan hidup. “Soal kerugian negara masih kita dalami,” katanya.
Akibat ulahnya, para penambang ilegal terancam dikenakan sanksi pidana Pasal 36 ayat 19 (2) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau Pasal 40 angka 7 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).