Home Hukum Sindikat BBM Ilegal Diringkus, Ini Kata Pertamina Jika SPBU Terlibat

Sindikat BBM Ilegal Diringkus, Ini Kata Pertamina Jika SPBU Terlibat

Tegal, Gatra.com - Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) Barhakam Polri membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Pertamina akan menindak jika ada oknum pegawai SPBU yang terlibat.

Pjs Area Manager Communication,Relations & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Marthia Mulia Asri mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Marthia saat rilis pengungkapan kasus di Terminal BBM Tegal, Kamis (7/10).

Marthia mengatakan, ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

"Selain menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi, praktik penyalahgunaan ini juga mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian, yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Marthia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum sehingga Pertamina mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi.

Menurut dia, Pertamina akan mengikuti proses hukum kasus yang berhasil diungkap Dirpolair Barhakam Polri di Kota Tegal dan memberikan sanksi jika ada indikasi keterlibatan pegawai SPBU. "Apabila ada SPBU yang terlibat nanti kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Marthia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. "Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah. Sindikat ini menjual BBM bersubsidi ke kalangan industri sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp50 miliar.

Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku ditangkap, yakni berinisial AL dan HH. Keduanya merupakan kepala cabang dan staf PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang, perusahaan yang menjalankan usaha pembelian BBM jenis solar.

Selain menangkap dua pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya 22 unit kendaraan yang terdiri dari 14 unit truk yang sudah dimodifikasi dan delapan truk tangki. Puluhan kendaraan itu digunakan pelaku untuk melancarakan kejahatannya.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih, mengatakan, pengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat terkait penjualan BBM jenis di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kota Tegal dengan harga jual berkisar Rp7.500 - Rp7.800 per liter. Padahal harga resmi yang dipatok Pertamina adalah Rp8.000 - Rp9.000 per liter.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit Penegakkan Hukum Ditpolair bersama tim kapal patroli Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan. "Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati tiga truk tanki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal yang sedang melakukan pengisian solar ke kapal perikanan, KM Mekar Jaya 3," ujar Yassin, saat rilis pengungkapan kasus di Terminal BBM Tegal, Kamis (7/10)..

Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut berasal dari gudang yang berada di wilayah Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Gudang ini diketahui dioperasionalkan oleh PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas sebagai tempat bongkar muat BBM.

"Di gudang ini didapati 22 unit kendaraan tangki dan truk yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya agar bisa menampung BBM dalam jumlah banyak," ujar Yassin.

Yassin membeberkan, dalam menjalankan kejahatannya, pelaku lebih dulu mendatangi sejumlah SPBU untuk membeli solarmenggunakan truk dan mobil boks yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan tangki di bagian dalamnya. BBM itu kemudian dibawa ke gudang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang dan ditampung di tangki duduk.

Setelah ditampung, BBM tersebut kemudian dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan dan dijual kepada konsumen industri di sektor perikanan, di antaranya kapal-kapal perikanan yang berada di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kota Tegal.

"Jadi modusnya, pada malam hari mereka keliling membeli BBM di SPBU-SPBU sepanjang pantura dengan harga normal yakni Rp5.150 per litersebesar Rp300 - 500 ribu menggunakan kendaraan truk dan mobil boks, yang sudah dimodifikasi tangkinya. BBM itu kemudian ditampun di satu tempat lalu dijual ke industri dengan harga Rp 7.500 per liter. Jelas ini merugikan negara," ujarnya.

Menurut Yassin, para pelaku melakukan penyalahgunaan BBM tersebut sejak bulan April sampai dengan September 2021. Selama kurun waktu itu, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp50 miliar.


 

1510