Tegal, Gatra.com - Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah. Sindikat ini menjual BBM bersubsidi ke kalangan industri sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp50 miliar.
Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku ditangkap, yakni berinisial AL dan HH. Keduanya merupakan kepala cabang dan staf PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang, perusahaan yang menjalankan usaha pembelian BBM jenis solar.
Selain menangkap dua pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya 22 unit kendaraan yang terdiri dari 14 unit truk yang sudah dimodifikasi dan delapan truk tangki. Puluhan kendaraan itu digunakan pelaku untuk melancarakan kejahatannya.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih, pengungkapan kasus tersebut setelah Tim Subdit Penegakkan Hukum Ditpolair melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Tegal pada September.
"Tim sudah lama menyelidiki ini dan lakukan pendalaman hingga akhirnya bisa dilakukan pengungkapan," kata Yassin saat rilis pengungkapan kasus di Terminal BBM Pertamina, Kota Tegal, Kamis (7/10).
Awalnya, kata Yassin, terdapat informasi dari masyarakat terkait penjualan BBM jenis solar di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kota Tegal dengan harga berkisar Rp7.500 - Rp7.800 per liter. Padahal harga resmi yang dipatok Pertamina adalah Rp8.000 - Rp9.000 per liter. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit Penegakkan Hukum Ditpolair bersama tim kapal patroli Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati tiga truk tanki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal yang sedang melakukan pengisian solar ke kapal perikanan, KM Mekar Jaya 3," ujar Yassin.
Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut berasal dari gudang yang berada di wilayah Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Gudang ini diketahui dioperasionalkan oleh PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas sebagai tempat bongkar muat BBM.
"Di gudang ini didapati 22 unit kendaraan tangki dan truk yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya agar bisa menampung BBM dalam jumlah banyak," ujar Yassin.
Yassin membeberkan, dalam menjalankan kejahatannya, pelaku lebih dulu mendatangi sejumlah SPBU untuk membeli solar menggunakan truk dan mobil boks yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan tangki di bagian dalamnya. BBM itu kemudian dibawa ke gudang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang dan ditampung di tangki duduk.
Setelah ditampung, BBM tersebut kemudian dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan dan dijual kepada konsumen industri di sektor perikanan, di antaranya kapal-kapal perikanan yang berada di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kota Tegal.
"Jadi modusnya, pada malam hari mereka keliling membeli BBM di SPBU-SPBU sepanjang pantura dengan harga normal yakni Rp5.150 per liter sebesar Rp300 - 500 ribu menggunakan kendaraan truk dan mobil boks yang sudah dimodifikasi tangkinya. BBM itu kemudian ditampung di satu tempat lalu dijual ke industri dengan harga Rp 7.500 per liter. Jelas ini merugikan negara," ujarnya.
Menurut Yassin, dengan menggunakan sejumlah kendaraan yang sudah dimodifikasi, para pelaku bisa membeli solar hingga 20 ton dalam sehari tanpa dicurigai petugas SPBU. Selain dimodifikasi tangkinya, terdapat juga kendaraan yang disulap seperti kendaraan operasional Kantor Pos.
"Kendaraan itu milik pelaku, tapi dibuat seperti kendaraan Kantor Pos untuk mengelabui petugas SPBU saat membeli BBM seperti layaknya pembeli pada umumnya," jelas Yassin.
Menurut Yassin, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT. Namun para pelaku melakukan penjualan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan dengan GT 138.
"Para pelaku melakukan penyalahgunaan BBM tersebut sejak bulan April sampai dengan September 2021. Selama kurun waktu itu, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp50 miliar" ujarnya.
Yassin mengatakan, dua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Semarang dan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tandasnya.
Di tempat yang sama, Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Marthia Mulia Asri mengapresiasi keberhasilan Polair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. "Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan negara," ujarnya.
Marthia menyebut ada penurunan penjualan BBM industri karena banyak industri yang memakai BBM ilegal. Penurunan itu mencapai 20 persen dibandingkan pada masa pandemi 2020. "Sehingga kami mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan BBM yang menjual BBM subsidi ke industri," kata dia.