Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar mengatakan, masyarakat dapat melakukan permintaan pemantauan kepada pihaknya, terkait persidangan kasus pertanahan. Terutama terhadap kasus yang melibatkan jaringan mafia tanah.
Menurut Mukti, hal tersebut sejalan dengan salah satu fokus KY saat ini. Dalam kasus sengketa pertanahan, Mukti mengatakan KY akan mengambil langkah dan upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, seperti mengawasi persidangan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia pertanahan.
"KY berharap keterlibatan publik secara aktif dengan cara memberikan laporan atau permohonan pemantauan," kata Mukti di sebuah webinar, Kamis (7/19).
Menurut Mukti, partisipasi masyarakat dalam memantau kasus sengketa tanah sama pentingnya dengan mitra KY lainnya seperti pemerintah, Mahkamah Agung, lembaga-lembaga negara, para akademisi, masyarakat sipil, dan media.
"Saya berharap dengan adanya kerja bersama ini, kita semua dapat menjadi game changer, yang dalam konteks Komisi Yudisial adalah melindungi kehormatan dan keluruhan martabat hakim, baik dari iming-iming maupun tekanan dalam memutus perkara-perkara yang melibatkan jaringan mafia pertanahan," ucap Mukti.
Mukti menyampaikan, KY telah menerima laporan dan menginvestigasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kasus-kasus pertanahan. "Ini yang perlu diperhatikan bersama secara serius dan diletakkan dalam konteks sistem penegakan hukum yang lebih luas," kata Mukti.
"Salah satu manfaatnya, Komisi Yudisial dapat merumuskan model pengawasan dan investigasi yang lebih konstekstual berdasarkan tipologi kasus," sambungnya.