Jakarta, Gatra.com - Pelaporan Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam ke Bareskrim Polri mengenai keterangan saksi Yulmanizar di persidangan ditanggapi serius oleh KPK. Mengingat keterangan saksi di muka persidangan akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum.
"Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut," kata Ali apda wartawan, Kamis (7/10).
KPK meningatkan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung.
"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," ujar Ali.
"Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," imbuh Ali.
Sidang perkara dugaan korupsi dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dalam perkara suap pengurusan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, memunculkan para petinggi korporasi, diantaranya Haji Isam sebagai pemilik PT Jhonlin Baratama.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp57 miliar. Kedua terdakwa menerima suap sejumlah tersebut dari 3 korporasi, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin.