Jakarta, Gatra.com- KPK kembali memanggil mantan komisaris PT Sandipala Arthaputra Harry Sapto Soepoyo terkait korupsi pengadaan KTP elektronik. "Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Kamis (7/10).
Seperti diketahui, Direktur PT Sandipla Arthaputra Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S. Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi sejak 13 Agustus 2019.
Proyek KTP elektronik yang dimulai pada tahun 2011, Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan yang berlangsung lebih kurang selama 10 bulan dan menghasilkan SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Hal ini kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri. Dalam hal ini Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP elektronik ini.