Labuhanbatu, Gatra.com - Pola publikasi informasi melalui jaringan internet seperti website milik organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, terkesan mubajir akibat tidak dimanfaatkan. Walau telah di-launching sejak tahun 2018 silam, namun kegiatan yang sejatinya dapat diakses masyarakat melalui laman jejaring itu, hingga kini tidak kunjung diaktifkan.
Penelusuran pada link https://labuhanbatukab.go.id milik Dinas Kominfo Labuhanbatu, Rabu (6/10), terdapat sejumlah tampilan halaman website untuk 15 OPD.
Setelah masuk lebih dalam, hampir semua media yang sejatinya menjadi sarana informasi dan publikasi kegiatan jajaran pemerintahan seperti amanat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informsi Publik itu, tidak didapatkan.
Misalnya, Dinas Perpustakaan terlihat terakhir mempublikasikan informasi pada tanggal 27 April 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bahkan belum memiliki postingan, jikapun ada berita tentang kegiatan pemerintah luar daerah.
Selanjutnya, website DPRD terakhir melakukan postingan pada 30 Nopember tahun 2020, sedangkan laman agenda tahunan untuk 2021, tidak berisi informasi apapun.
Website RSUD Rantauprapat malah semakin membingungkan. Walaupun kini Labuhanbatu dipimpin H Erik Adtrada Ritonga dan wakilnya Hj Ellya Rosa Siregar, masih juga menampilkan foto pasangan Bupati periode sebelumnya.
Tidak jauh berbeda dengan situasi milik Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), postingan terakhir terkait pengumuman jadwal seleksi kompetensi dasar tanggal 2 September 2021 lalu.
Sedangkan untuk OPD Dinas Kesehatan, di sana terlihat postingan terakhir tanggal 26 Juli tahun 2021 tentang kegiatan sunat massal, begitu juga Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), publikasi terakhir tanggal 27 Agustus 2021 dan masih terpampang foto bupati sebelumnya.
Untuk website Inspektorat postingan terakhir tanggal 25 Desember 2020 tentang kantor tersebut kembali aktif setelah lockdown 14 hari akibat hantaman Covid-19.
Tidak berhenti pada OPD itu, mirisnya laman publikasi sebagaimana Peraturan Presiden RI nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik itu, juga terlihat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Terbukti, website Disperindag tanggal terakhir postingan pada 14 Februari 2020 tentang penataan dan penertiban pedagang. OPD Bapenda pun bernasib sama, publikasi sekaitan aturan cara mudah membayar pajak bumi dan banguanan, tanggal 15 September 2021.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sepertinya mengikuti langkah para OPD lainnya. Sebab, postingan terakhir dinas tersebut pada tanggal 28 April 2020 terkait berita penerima BLT DD.
Penelusuran pada laman website Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga tidak menampilkan informasi, misalnya hanya postingan tertanggal 14 Juni 2020, bahkan link terkait berita tidak dapat diakses (error 404 not found).
Selain itu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) menyusul OPD lainnya yang tidak mempublikasikan kegiatan. Sebab, postingan terakhir tanggal 25 Februari 2021 tentang berita study banding ke Kabupaten Simalungun.
Walaupun telah terdapat Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan e-Government di lingkungan pemerintahan, ternyata Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga ikut enggan memberikan informasi kegiatan mereka. Sebab, postingan terakhir Dinas PUPR pada tanggal 13 Maret 2021 terkait berita atau program Kementerian PUPR yang kegiatannya dilaksanakan di Sulawesi Utara (Sulut).
Menjawab Gatra.com terkait kurang aktifnya website milik sejumlah OPD tersebut, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, Rabu (6/10) menjelaskan, total OPD di kabupaten itu sebanyak 33 ditambah Setdakab serta 9 kecamatan. Dia sendiri tidak mengetahui pasti apa penyebab update informasi di website OPD tidak setiap harinya atau waktunya. "Update terakhir iya memang, mungkin belum update lagi," sebutnya.
Ditanya peran dan keterlibatan Dinas Kominfo terkait penempatan sub domain website OPD pada situs Pemkab Labuhanbatu itu, dirinya mengakui pihaknya siap sebagai petugas pendampingan bagi operator yang nantinya akan mengupdate. "Harus punya web sebagai sarana informasi dan mempublikasikan program dan kegiatan kepada masyarakat. Kita siap memfasilitasi bagi setiap OPD apabila stafnya untuk dilatih mengisi dan update data web," terang Rajid Yuliawan.