Rembang, Gatra.com- Sumani, 45 tahun, pelaku pembunuhan empat anggota keluarga Dalang Ki Anom Subekti di Rembang, Jawa Tengah, divonis hukuman mati, 06/10. Mendapat hukuman maksimal Sumani langsung menyatakan banding.
Menanggapi banding Sumani, salah satu anak korban, Danang Dwi Irawan mengutip peribahasa Jawa. "Saya sebagai orang Jawa, sapa salah mesthi seleh (siapa yang salah pasti kalah). Udah gitu aja," katanya. kepada media
Danang mengaku hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sumani sedikit mengobati rasa sakit hati kepada terdakwa. Danang yang anaknya juga menjadi korban mengaku sulit untuk memaafkan terdakwa mengingat 4 nyawa keluarganya direnggut jagal Rembang itu.
"Walaupun dia dihukum mati, sebelum sanak keluarganya, atau bahkan siapa saja yang berhubungan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami. Sampai mati pun saya tidak akan memaafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya. Saya tidak akan memaafkan," tegasnya.
Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada Rabu, 15 September lalu. JPU menilai bahwa Sumani telah melakukan pembunuhan berencana dan terjerat undang-undang perlindungan anak.