Purworejo, Gatra.com - Banyaknya pihak yang mengeluh mengenai rotasi, mutasi dan demosi yang dilakukan oleh Pemkab Purworejo beberapa waktu lalu, ditanggapi oleh para wakil rakyat. Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo lantas memanggil Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk dimintai keterangan, Rabu (6/10).
Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Budi Sunaryo, sementara dari Baperjakat yang hadir adalah Asisten I Sekda, Bambang Susilo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nancy Megawati dan Kabag Organisasi dan Aparatur Setda Ganis Pramudito.
"Ada yang menyampaikan keluhan karena merasa terzalimi akibat rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh eksekutif beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan ke anggota Komisi I kan banyak. Jadi kami kemudian meminta penjelasa dati abperjakat," jelas Wakil Ketua Komisi I, Budi Sunaryo usai rapat.
Menurutnya, berdasarkan aspirasi dari para pejabat tersebut diketahui bahwa banyak di antara mereka turun jabatan, sedangkan beberapa jabatan lain justru diisi oleh orang-orang yang dinilai tidak sesuai secara kompetensi.
Selain berdampak secara moral, lanjutnya, hal itu juga merugikan pejabat terkait karena secara material, tunjangan mereka turun.
“Walaupun regulasi tidak ada yang dilanggar, tapi rasanya (hati nurani) itu tidak dipakai lah,” ungkapnya.
Pihaknya berharap adanya harmonisasi antara ASN dengan pemangku kebijakan di daerah agar dalam rotasi yang dilakukan Pemkab tidak memuat kepentingan atau sentimen negatif tertentu.
"Misal ada Sekdin jadi Sekcam, atau Kabag jadi Kabid, itu kan tunjangannya menurun. Coba misal tadinya tinggi kok menurun rasanya pasti berbeda, bagaimana perasaan mereka," katanya.
Untuk menentukan langkah lebih lanjut, kata Budi, Komisi I akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Purworejo terlebih dahulu.
"Kita koordinasikan dulu dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya" tandasnya.
Asisten I Setda Purworejo, Bambang Susilo, menyatakan bahwa rotasi sebanyak 278 ASN pejabat struktural yang dilakukan Pemkab Purworejo beberapa waktu lalu sebenarnya sudah tidak ada persoalan. Menurutnya, rotasi tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan yang ada dan tidak ada pelanggaran.
"Terkait dengan tata cara mutasi, syarat-syarat mutasi dan sebagainya sudah sesuai, aturan mainnya sudah kita ikuti," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyambut baik adanya pemanggilan untuk evaluasi tersebut.
"Barangkali memang ada kekurangan kita evaluasi bersama. Justru jika tidak dievaluasi kita tidak tahu kekurangannya di mana. Kita juga akui memang belum sempurna, tentunya ke depan menjadi sesuatu yang harus kita perbaiki," kata mantan Kepala Dinas KUKMP ini.