Home Kesehatan Kemenkes: Kesehatan Jiwa Bagian Kesehatan secara Keseluruhan

Kemenkes: Kesehatan Jiwa Bagian Kesehatan secara Keseluruhan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Mental, Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN) Kementerian Kesehatan Repulik Indonesia (Kemenkes RI) Celestinus Eigya Munthe mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah disinggung bahwasanya kesehatan jiwa merupakan bagian daripada kesehatan secara keseluruhan.

"Artinya, sehat jiwa berarti sehat secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga seseorang mampu hidup mandiri dan produktif dan mampu berkontribusi di dalam masyarakat dan komunitas," terangnya, via Zoom dalam keterangan pers secara virtual terkait dengan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia dengan tema "Kesetaraan dalam Kesehatan Jiwa untuk Semua", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Rabu, (6/10).

Munthe mengatakan memelihara kesehatan jiwa berarti memastikan agar setiap orang yang sehat jiwanya dapat menjalani kehidupan penuh arti (wellbeing) dalam kesejahteraan dan juga setiap orang mempunyai resiko untuk mengalami masalah gangguan jiwa. 

"Semua orang mempunyai masalah untuk berisiko mendapatkan masalah kesehatan jiwa," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Munthe, perlu ditemukannya secara dini dan kemudian mendapatkan pertolongan secara dini agar masalah gangguan jiwa yang ada di dalam diri setiap individu itu dapat segera ditanggulangi. Sehingga, mereka tetap sehat jiwanya dan dapat menjalani hidup dengan penuh makna juga.

Sedangkan untuk mereka yang terlanjur mengalami masalah gangguan jiwa, tambahnya, yaitu penderita gangguan jiwa dengan kriteria sedang, berat ataupun ringan dapat mendapatkan suatu pelayanan paripurna dan mereka dapat produktif. Walaupun dalam keadaan hendaya ataupun keterbatasan dalam kehidupannya, tetapi mereka dapat bersikap produktif dalam lingkungan komunitas dan masyarakatnya.


 

578