Home Hukum Pengacara Sebut Cuitan Natalius Pigai Bukan Rasisme

Pengacara Sebut Cuitan Natalius Pigai Bukan Rasisme

Jakarta, Gatra.com – Pengacara Natalius Pigai, Michael Himan, menyebutkan bahwa cuitan atau tweet di Twitter Natalius Pigai bukan tindakan rasisme. Cuitan ini menjadi awal mula dari dilaporkannya Pigai ke polisi oleh Ketua Umum DPP Barisan Relawan Nusantara (BARANUSA).

Michael berujar bahwa cuitan tersebut merupakan bagian dari mengkritisi kebijakan publik terhadap tokoh-tokoh nasional, yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Ganjar Pranowo yang menurutnya akan menjadi presiden ke depannya. Menurutnya, tidak ada maksud rasisme dari cuitan tersebut.

“Itukan hanya bentuk mengingatkan Bapak Ganjar nanti jangan ada soal melihat konteks keseimbangan soal keadilan itu agar bisa menerapkan dengan baik. Tidak bermaksud soal rasis, lah,” ucap Michael melalui sambungan telepon pada Rabu (6/10).

Michael juga menjelaskan bahwa di dalam cuitan Pigai, tidak terdapat tanda baca koma di antara “Jawa Tengah” dengan “Jokowi”. Menurutnya, hal ini mengartikan bahwa Pigai menyebut Jokowi dan Ganjar berasal dari Provinsi Jawa Tengah.

“Itu bicara tentang provinsi, jadi tidak bisa kemudian kita mengartikan bahwa itu rasis terhadap suku,” tutur Michael.

Soal proses hukum, Michael mengatakan, pihaknya siap menerima berjalannya proses hukum dan mengajak untuk menghormati proses hukum tersebut. Ia berujar bahwa penegak hukum sangat mengetahui dan sangat memahami terkait dengan tuduhan terhadap Pigai.

“Biarlah penegak hukum yang menilai hal tersebut,” ucapnya.

Ketua DPP BARANUSA Adi Kurniawan melaporkan Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (3/10). Laporan Polisi ini bernomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pigai dilaporkan atas tindak pidana Penghinaan/Ujaran Kebencian/Hatespeech (melalui media elektronik) dan/atau Kejahatan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b), Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.

Adapun perkara ini bermula dari cuitan Pigai di Twitter yakni "Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat Papua, injak2 harga diri bangsa Papua dengan kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sy penentang Ketidakadilan)," demikian cuitan @NataliusPigai2 pada Senin (4/10).

350