Home Hukum Audit Lima BUMDes 'Nakal' Rekomendasi Camat Pemayung

Audit Lima BUMDes 'Nakal' Rekomendasi Camat Pemayung

Batanghari, Gatra.com - Inspektorat Daerah Batanghari, Jambi kini tengah melakukan audit sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) . Khusus Kecamatan Pemayung, ada lima BUMDes terjaring audit reguler.

"Audit dilakukan sesuai rekomendasi Camat Pemayung ada 5 desa, yakni Desa Kubu Kandang, Pulau Raman, Tebing Tinggi, Lubuk Ruso dan Kuap," kata Inspektur pembantu (Irban) Wilayah I (Pemayung - Maro Sebo Ilir), Rosmalinda dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (6/10).

Ia merinci BUMDes Kubu Kandang punya piutang dengan PT Hutan Alam Lestari (HAL) berkisar Rp 84 juta dan kas tunai berkisar Rp 51 juta. Irban Wilayah I menggelar audit sejak BUMDes berdiri tahun 2019 hingga 2020. 

Nasib serupa juga dialami BUMDes Kuap yang punya piutang empat tempat berkisar Rp 202.295.370 dan kas tunai berjumlah Rp 3.063.283. Piutang BUMDes Kuap pertama adalah delivery order (DO) sawit PT HAL berkisar Rp 79.295.370.

"Piutang kedua DO timbangan jembatan elektronik kelapa sawit atau RAM milik Haris berkisar Rp 105.000.000, piutang ketiga DO RAM sawit milik Angga berkisar Rp 10.000.000 dan DO sawit Petani Amin berkisar Rp 8.000.000," ujarnya.

Dari lima BUMDes 'nakal' Kecamatan Pemayung, cuma BUMDes Kubu Kandang dan BUMDes Kuap mengantarkan bahan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Sedangkan tiga BUMDes lainnya sama sekali tidak mengantar SPJ. 

"Desa Lubuk Ruso tadi sempat mengantar SPJ BUMDes, tapi kami tolak karena waktu pemeriksaan terlah lama berakhir. Sekarang sudah masuk tahap KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) untuk mereka jawab atas temuan Inspektorat," ucapnya didampingi Inspektur Daerah Batanghari, Mukhlis.

Menurut dia jumlah piutang BUMDes Kubu Kandang dan BUMDes Kuap belum fix karena belum menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika telah menjadi LHP barulah diketahui berapa temuan angka pasti desa tersebut. 

"Terhadap desa yang di tolak karena tidak mengantar SPJ, nanti bisa jadi akan diperiksa Inspektur pembantu khusus (Irbansus)," katanya.

LHP BUMDes Kubu Kandang dan BUMDes Kuap akan terbit jika dua desa itu menjawab KKP Inspektorat. Pihaknya akan memberikan limit waktu sepekan untuk menjawab KKP. Apabila pihak desa masih belum menjawab KKP hingga batas akhir yang ditentukan, berarti mereka setuju dengan temuan Inspektorat di lembar LHP. 

"Pemeriksaan kami lakukan terhadap Direktur BUMDes dan Bendahara BUMDes," ucapnya.

Inspektorat Daerah Batanghari akan memberikan limit waktu 60 hari apabila pihak BUMDes bersedia melakukan pengembalian uang ke kas BUMDes berdasarkan hasil LHP. Urusan BUMDes dengan pihak ketiga, kata Rosmalinda bukan menjadi ranah Irban Wilayah I. 

"Jika telah diambil alih Irbansus, barulah pemeriksaan menyentuh pihak ketiga. Kalau kami cuma pemeriksaan reguler antara Irban Wilayah 1 dengan pihak BUMDes," katanya.


 

1293