Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS), Indra Falatehan menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cukup ketat dan penuh pertimbangan disertai kajian yang lengkap dalam membangun kerja sama bisnis.
“Kita butuh waktu 1 tahun lebih untuk dipercaya BPKH sebagai bank pengelola nilai manfaat dari sebelumnya yaitu sebagai bank penerima penempatan setoran dana haji," kata Indra ketika ditanya pengalamannya bekerja sama dengan BPKH, Rabu (6/10).
Indra mengatakan BJBS mendapatkan kepercayaan sebagai bank pengelola nilai manfaat dan mitra investasi, setelah BPKH melakukan kajian mendalam. Dan, untuk mendapatkan kepercayaan tersebut, BJBS harus lolos dari penilaian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH.
“Dua organ BPKH yaitu Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang menjadi kata kunci keputusan kerja sama penempatan atau investasi itu," ujar Indra.
Indra mengaku tidak yakin sebuah kerja sama investasi yang dibangun BPKH tanpa melalui proses kajian mendalam. Misalnya repurchase agreement (repo) yang dilakukan BPKH dengan sebuah bank Syariah nasional, pasti melalui proses kajian.
“Karena tak mudah "menjebol" kepercayaan dan analisis bisnis dari dua organ yang menggawangi BPKH,” ujarnya.
“Pengelolaan BPKH dana umat. Maka pasti sangat hati-hati dalam menginvestasikan dana tersebut. Misalnya harus memenuhi unsur aman dan menguntungkan," tambahnya.
Bank Jabar Banten Syariah, kata Indra, bersyukur telah memperoleh kepercayaan itu. Dia yakin akan menjaga kepercayaan tersebut untuk terus memberi manfaat bagi pengelolaan dana BPKH yang ditempatkan di BJBS.
"Semoga ini membawa nilai manfaat yang lebih," ujarnya.
Sebelumnya BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). WTP ini merupakan yang ketiga kalinya disematkan secara berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. Ini merupakan bukti akuntabilitas, transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat terkait pengelolaan dana haji.
Dalam hal pengelolaan, BPKH pun berangkat dari undang-undang dan memastikan alokasi asetnya sesuai.
Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto menegaskan, terkait investasi atau penempatan dalam bentuk lain, BPKH mempunyai kemungkinan untuk masuk, mulai dari emas, investasi langsung maupun investasi lainnya.
“BPKH harus meyakinkan itu sesuai dengan prinsip syariah, harus aman, kemudian hati-hati. Kemudian mempunyai tingkat return atau nilai manfaat yang semuanya itu ditunggu oleh jamaah haji. Kami sedang membangun infrastruktur untuk dapat melakukan investasi langsung lainnya dengan lebih baik,” katanya.
Sejauh ini yang berjalan dengan perbankan syariah adalah pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah, akad yang dilakukan antara pemilik modal (bank) untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (bank) dengan pengelola (Nasabah), di mana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama.
Ketentuan undang-undang, alokasi aset yang dapat dilakukan BPKH maksimal 30% di perbankan syariah, 35% di surat berharga atau sukuk, 5% di emas, 20% investasi langsung, dan 10% di investasi lainnya.