Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum DPP Barisan Relawan Nusantara (BARANUSA) Adi Kurniawan menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari laporan polisi atas Natalius Pigai. Ia melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM itu ke Bareskrim Polri atas cuitan di Twitter yang diduga menyinggung SARA.
Adi berujar bahwa tindak lanjut oleh Bareskrim Polri paling lama 14 hari. "Pihak Bareskrim sendiri bilang itu paling lama 14 hari," katanya melalui sambungan telepon pada Rabu (6/10).
Adi melaporkan Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10) lalu. Laporan Polisi ini bernomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Adapun Pigai dilaporkan atas tindak pidana dugaan Penghinaan/Ujaran Kebencian/Hatespeech (melalui media elektronik) dan/atau Kejahatan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b), Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.
Menurut Adi, Pigai sudah beberapa kali terseret terkait kasus rasisme. Pelaporan dilakukan agar tidak terjadi pengulangan oleh Pigai. Ia juga menyebutkan tidak ingin apa yang disampaikan oleh Pigai meluas. "Kalau ini dibiarkan ini akan terus-terusan," tutur Adi.
Sebelumnya, Natalius mengunggah cuitan di Twitter, yakni jangan percaya orang Jawa Tengah, Jokowi, dan Ganjar. Menurutnya, mereka merampok kekayaan Papua.
"Kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya penentang ketidakadilan," demikian cuitan @NataliusPigai2 pada Senin (4/10).