Home Hukum Ini Pendapat Ahli soal Perjanjian Kelola Golf Matoa

Ini Pendapat Ahli soal Perjanjian Kelola Golf Matoa

Jakarta, Gatra.comProses hukum dari sengketa lahan Matoa Golf & Country House, Jakarta Selatan, yang melibatkan PT Saranagraha Adisentosa (PT SAS) dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (INKOPAU) kembali berlanjut, Rabu (10/6). Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya, Iwan Permadi.

Iwan mengatakan, perjanjian pengelolaan Matoa antara PT SAS dan INKOPAU selama 30 tahun batal. Dilihat dari Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian tidak sah secara objektif.

Sebab, perjanjian bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 470 Tahun 1994 yang menyebut Barang Milik Negara (BMN) hanya bisa dikelola swasta selama 25 tahun.

"Itu melanggar syarat sah objektif," ujar Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10).

Dengan begitu, Iwan mengatakan bahwa pasal-pasal dalam perjanjian yang bertentangan dengan PMK No 470 Tahun 1994 hilang. "Dibatalkan. Dianggap pasal-pasal tersebut dianggap tidak ada," ujar Iwan.

Sebelumnya, pihak TNI AU menilai bahwa kerja sama antara kedua belah pihak berakhir pada 18 Maret 2021. Adapun Matoa Golf yang berdiri di lahan seluas 60 hektare di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan ini diamankan oleh TNI AU.

Di bulan Maret, PT Saranagraha Adisentosa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran perjanjian dalam pengelolaan Matoa Golf.

Lahan seluas 60 hektare tersebut sedari awal memang termasuk lahan milik negara. PT Saranagraha Adisentosa bekerja sama dengan Yayasan Adi Upaya dari TNI AU pada tahun 1993 dan disubtitusikan ke INKOPAU pada tahun 2008.

3257