Home Kesehatan Turun Level, Sukoharjo Perbolehkan Anak Masuk Mall

Turun Level, Sukoharjo Perbolehkan Anak Masuk Mall

Sukoharjo, Gatra.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukoharjo kini turun dari level 3 ke level 2. Penurunan status ini seiring dengan berkurangnya angka positif dan kematian pasien Covid-19.
 
Penurunan level tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19, yang disahkan pada Selasa (5/10). Dalam Inbup tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani memberikan pelonggaran aktivitas masyarakat. Seperti areal publik, taman, dan tempat wisata umum sudah diizinkan beroperasi kembali, dengan ketentuan maksimal 25 persen. "Ada penerapan ganjil-genap ke akses menuju lokasi wisata," kata Bupati seperti dalam Inbup tersebut.
 
Namun dalam Inbup tersebut, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk lokasi wisata. Selain itu tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, spa, maupun panti pijat juga masih ditutup.
 
"Untuk anak usia 12 tahun sudah diizinkan masuk mal, tapi dengan pendampingan orang tua," ujarnya.
 
Sementara untuk kegiatan kesenian dan olahraga, seni budaya, diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan untuk pelaksanaan hajatan dan resepsi pernikahan diizinkan diadakan dengan kapasitas 50 persen. Namun, untuk makan di tempat masih dilarang. Hanya diizinkan menyediakan makanan untuk dibawa pulang.
 
"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan protokol kesehatan saat memasuki kawasan wisata," imbuh Bupati.
 
Jika dilihat dari kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo sendiri sudah menurun drastis. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo per Senin (24/10), hanya ada 44 kasus aktif, dengan rincian 23 kasus menjalani isolasi mandiri, dan 21 kasus menjalani rawat inap.
 
Sementara untuk capaian vaksinasi sendiri, Kabupaten Sukoharjo sudah mencapai 67,85 persen pada dosis pertama, dan 23,11 persen pada dosis kedua per Senin (24/10).
5033