Home Hukum Usulan Bentuk Tim Investigasi, Komisioner KPI Beri Respons

Usulan Bentuk Tim Investigasi, Komisioner KPI Beri Respons

Jakarta, Gatra.com – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nunung Rodiyah, menyebutkan, akan segera mendiskusikan usulan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara. Usulan ini berhubungan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lembaga tersebut beberapa waktu lalu.

Nunung berujar bahwa usulan tersebut akan segera didiskuikan di rapat pleno. "Sehingga putusannya nanti akan segera kita sampaikan ke temen-temen koalisi," ucapnya di Gedung KPI Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa (5/10).

Nunung juga menjelaskan bahwa masukan yang disampaikan oleh koalisi sangat konstruktif. Hal ini menurutnya menjadi pertimbangan untuk perbaikan dari KPI.

"Ini akan menjadi catatan kami untuk memperbaiki seluruh kinerja dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di KPI," tutur Nunung. 

Koalisi melakukan audiensi dengan KPI di gedung KPI Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa (5/10). Berdasarkan keterangan tertulis dari koalisi yang diterima Selasa (5/10), audiensi ini adalah salah satu upaya agar perkara yang dialami korban di KPI diselesaikan dengan terbuka, transaparan, dan korban mendapatkan hak penanganan dan pemulihan sebagai korban dan pekerja.

Koalisi mengusulkan KPI membentuk tim investigasi independen dalam perkara dugaan kekerasan seksual di KPI beberapa waktu lalu. 

Anggota Koalisi, Hartoyo, menyebutkan bahwa tim investigasi independen ini melibatkan Komnas Perempuan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lembaga masyarakat lain yang fokus pada isu kekerasan berbasis gender dan kekerasan berbasis tubuh.

"Karena kasus MS [inisial nama korban] di KPI itu kekerasan berbasis gender yang karena seksualitas dan ekspresi gitu, ya," ucapnya.

Hartoyo menjelaskan, salah satu tujuan dari pembentukan tim investigasi ini adalah agar korban mendapatkan keadilan lain, bukan hanya di kepolisian. 

"Karena tahu, ya, undang-undang kita kadang-kadang sulit sekali pembuktian korban-korban kekerasan seksual. Jadi ada keadilan lain buat korban," ucap Hartoyo.

Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (1/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada kapolri hingga presiden.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.

Yusri menuturkan, kelima orang terlapor memegangi korban. "Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret-coret [alat kelamin]. Ini yang kemudian dilaporkan," ucap Yusri pada Kamis siang (2/9). 

Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9), yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 juncto Pasal 335 KUHP.

130