Home Hukum KPI Disebut Belum Siap Hadapi Kasus Kekerasan Seksual

KPI Disebut Belum Siap Hadapi Kasus Kekerasan Seksual

Jakarta, Gatra.com – Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara, Mike Ferawati, menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum siap dalam menghadapi kasus kekerasan seksual di lembaganya. Dugaan kekerasan seksual di KPI ini muncul dari rilis tertulis yang dibuat oleh korban berinisial MS yang merupakan pegawai KPI.

Mike berujar bahwa menurut KPI, kasus ini adalah yang pertama kali mencuat dan KPI tidak siap dengan proses-proses yang harus dilakukan.

Salah satu bentuk ketidaksiapan dari KPI menurut Mike, adalah mempertemukan korban dengan pelaku. Menurutnya, terdapat proses-proses yang terhambat dari pertemuan ini dan korban semakin merasa tidak ada dukungan dan bantuan.

"Dan itu trauma pun semakin meningkat dan juga merasa ketakutan," ucap Mike di Gedung KPI Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa (5/10).

Mike menuturkan bahwa KPI tidak memiliki SOP atau regulasi internal untuk mengatur kasus-kasus kekerasan di tempat kerja.

Anggota koalisi yang lain, Hartoyo, berujar bahwa penyebab dari ketidaksiapan ini adalah belum adanya SOP. "Salah satunya gak ada SOP," ujarnya.

Menurut Hartoyo, KPI akan membangun SOP manual untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan seksualitas.

Ia juga menyebutkan bahwa KPI mau belajar dan terbuka. "Jadi kalaupun ada sebelumnya kesalahan, ketidaksiapan, kurang pengetahuan justru kehadiran ini memberi warna, memberi masukan ke KPI," tutur Hartoyo.

Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (1/9), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada kapolri hingga presiden.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.

Yusri menuturkan, kelima orang terlapor memegangi korban. "Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret-coret [alat kelamin]. Ini yang kemudian dilaporkan," ucap Yusri pada Kamis siang (2/9). 

Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9), yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 juncto Pasal 335 KUHP.

85