Home Hukum KPI Didorong Bentuk Tim Investigasi Independen Terkait Kekerasan Seksual

KPI Didorong Bentuk Tim Investigasi Independen Terkait Kekerasan Seksual

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara mengusulkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk tim investigasi independen dalam perkara dugaan kekerasan seksual di KPI beberapa waktu lalu. Koalisi melakukan audiensi dengan pihak KPI di Gedung KPI Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa (05/10).

Anggota Koalisi, Hartoyo menyebutkan bahwa tim investigasi independen ini melibatkan Komnas Perempuan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),  dan lembaga masyarakat lain yang fokus pada isu kekerasan berbasis gender dan kekerasan berbasis tubuh.

"Karena kasus MS (inisial nama korban) di KPI itu kekerasan berbasis gender yang karena seksualitas dan ekspresi gitu, ya,"ucap Hartoyo di KPI Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa (05/10).

Hartoyo menjelaskan, tujuan dari pembentukan tim investigasi ini adalah agar korban mendapatkan keadilan lain, bukan hanya di kepolisian.

"Karena tau, ya, undang-undang kita kadang-kadang sulit sekali pembuktian korban-korban kekerasan seksual. Jadi ada keadilan lain buat korban,"ucap Hartoyo.

Tujuan kedua, kata Hartoyo, adalah membantu dari segi informasi atau memberikan masukan kepada polisi sehingga proses penyidikan menjadi lebih cepat dan tahu bagaimana caranya.

Hartoyo juga menyebutkan, koalisi mendorong KPI membuat tim investigasi independen untuk menjadikan KPI sebagai role model bagi lembaga-lembaga lain. Menurutnya, sangat mungkin jika terdapat korban-korban lain di lembaga yang berbeda.

Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.

Yusri menuturkan, kelima orang terlapor memegangi korban. "Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret-coret (alat kelamin). Ini yang kemudian dilaporkan,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (02/09). Siang.

Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09), yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.

139